Aspek Hukum Dalam Praktek Keperawatan
Oleh :
KELOMPOK 1
AKADEMI PERAWATAN MALAHAYATI
MEDAN
2012/2013
AKADEMI
PERAWAT MALAHAYATI MEDAN
TAHUN 2012
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan
penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan tugas ini dengan baik.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “Aspek
Hukum Dalam Praktek Keperawatan” yang kami sajikan berdasarkan
pengamatan dari berbagai sumber.
Makalah
ini memuat tentang “Aspek Hukum Dalam
Praktek Keperawatan” yang mengidentifikasikan dan menjabarkan konsep
khusus yang berhubungan dengan hal-hal nyata dalam keperawatan. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,oleh sebab itu kritik
yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan.
Penyusun
juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing kami yang telah
membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara kami menyusun
makalah ini dengan baik.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Medan.
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang………………………………………………………………..4
1.2
Tujuan…………………………………………………………………….…...5
1.3
Metode………………………………………………………………………...5
BAB II TINJAUAN TEORITIS
2.1 Pengertian
Praktik Keperawatan Profesional………………………………….6
2.2 Undang-Undang
Yang Berkaitan Dengan Praktik Keperawatan……..………8
2.3 Kredensial
Praktik Keperawatan………..……………………………………11
2.4 Pelindungan Hukum Untuk
Keperawatan……….…………………………..14
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………………….………………………16
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………….……………………..17
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang – undang praktik keperawatan sudah lama menjadi bahan
diskusi para perawat. PPNI pada kongres Nasional keduanya
di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan
perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan. Tidak
adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh
belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Tumpang
tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering terjadi dan beberapa
perawat lulusan pendidikan tinggi merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan
tentang peran, fungsi dan kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat
dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar
belakang ilmiah yang mereka miliki.
12 Mei 2008 adalah
Hari Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, momentum tersebut akan digunakan untuk
mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik
keperawatan. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menganggap bahwa
keberadaan Undang-Undang akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat
terhadap pelayanan keperawatan dan profesi
perawat. Indonesia, Laos dan Vietnam adalah tiga
Negara ASEAN yang belum memiliki Undang-Undang Praktik
Keperawatan. Padahal, Indonesia memproduksi tenaga perawat dalam
jumlah besar. Hal ini mengakibatkan kita tertinggal dari negara-negara Asia,
terutama lemahnya regulasi praktik keperawatan, yang berdampak pada sulitnya
menembus globalisasi. Perawat kita sulit memasuki dan mendapat pengakuan dari
negara lain, sementara mereka akan mudah masuk ke negara kita.
Masih perlukah kita mempertanyakan lagi, apakah
harus ada Undang Undang Praktik Keperawatan di bumi pertiwi ini? Jawaban dari
pertanyaan yang amat mendasar, apakah masyarakat Indonesia mempunyai hak untuk
menerima pelayanan keperawatan yang bermutu, adalah jawaban untuk memastikan bahwa
Undang Undang Praktik Keperawatan, terlalu terlambat untuk disahkan, apalagi
untuk dipertanyakan. Sementara negara negara ASEAN seperti Philippines,
Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang Undang Praktik Keperawatan
(Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu.
Mereka siap untuk melindungi masyarakatnya dan lebih lebih lagi
siap untuk menghadapi globalisasi perawat asing masuk ke negaranya dan
perawatnya bekerja di negara lain. Ketika penandatanganan Mutual
Recognition Arrangementdi Philippines tahun 2006, posisi Indonesia sama
dengan Vietnam, Laos dan Myanmar.., yang belum memiliki Konsil Keperawatan.
Memprihatinkan.....!!! Sangat wajar, jika PPNI pada Rakernas II di Semarang
mendeklarasikan ”Gerakan Nasional: Sukseskan Undang Undang Praktik
Keperawatan”. Gerakan Nasional ini menggunakan momentum International
Nurses Day, 12 Mei 2008, sebagaiHari Kebangkitan Perawat Indonesia.
Bangkitlah PerawatIndonesia....berikan yang terbaik bagi
masyarakat Indonesia. Bersama Perawat, Masyarakat Sehat...!!! ”
B. TUJUAN
Adapun tujuan dari
makalah ini adalah untuk mengetahui masalah-masalah RUU praktik keperawatan.
1.
Mengetahui definisi
dan tujuan praktik keperawatan
2.
Mengetahui pentingnya
Undang-undang Praktik Keperawatan
3.
Untuk meningkatkan kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan
4.
Mengetahui isi
Undang-Undang yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktik
keperawatan
5.
Mengetahui tujuan dan
komponen regulasi dalam praktik keperawatan
C. METODE
Dalam pembuatan makalah ini,metode yang digunakan adalah metode
deskriftif yang mencangkup pengumpulan buku dan literature serta diskusi
kelompok.
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 PENGERTIAN PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESIONAL
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan
melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh
Ellis, Harley, 1980).
Peran perawat adalah menjaga pasien
mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa
dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not)
PENGERTIAN PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESIONAL
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat
membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk
mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia
lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan
(Virginia Handerson, 1958)
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di
dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan
bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu,
keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus
kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)
Praktik keperawatan berarti membantu individu
atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal
sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa,
merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan,
serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council
of State Board of Nursing/NCSBN)
Praktik keperawatan profesional tertuang juga
dlm Nurse Practice Art New York 1972 Praktik keperawatan terdapat
dalam American Nursing Association/ANA)
PERANAN LEGAL PRAKTIK KEPERAWATAN
A.Pengertian Legal
Legal adalah sesuat yang di anggap sah oleh
hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
B.DimensiLegal dalam Keperawatan
Perawat perlu tahu ttg hukum yang mengatur prakteknya
untuk:
1.Memberikan kepastian bahwa keputusan &
tdkan prwt yg di lakukan konsisten dg prinsip-prinsip hokum
2. Melindungi perawat dari liabilitas
C.Perjanjian atau kontrak dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau
perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak
sesuatu. Dalam konteks hukum,
kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian. Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang
lain. Hukum perikatan di atur dlm UU hukum
Perdata pasal 1239
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dlm bab ini dan bab yg lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dlm bab ini dan bab yg lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi
syarat sbb:
Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)
Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal Cause) (Muhammad 1990) Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan. Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama
Kontrak jg untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)
Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal Cause) (Muhammad 1990) Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan. Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama
Kontrak jg untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
D. Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan
Menjalan Pesanan Dokter Menurut Becker (Dlm
Kozier,Erb 1990) empat hal yg hrs di tanyakan perawat untuk melindungi mereka
secara hukum:
·
Tanyakan pesanan yg di tanyakan pasien
·
Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
·
Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan
komunikasi.
·
Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tdk
berpengalaman.
Fungsi
Hukum Dalam Praktek Keperawatan
a. Hkm memberikan kerangka u/ menentukan
tindakan keperawatan mana yg sesuai dg hukum
b.
Membedakan tujuan perawat dengan tujuan profesi yang lain
c.
Membantu menentukan batas-batas kewenangan tidkan keprwt mandiri
d.
Membantu dlm mempertahankan standar praktik keprwt dg meletakan posisi prwt
memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb)
2.2 UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN
DENGAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Undang-undang praktik keperawatan
sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. PPNI pada kongres Nasional ke
duanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya
bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga
keperawatan. Tidak adanya Undang-Undang perlindungan bagi perawat menyebabkan
perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang
mereka lakukan. Tumpang tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering
tejadi dan beberapa perawat lulus pendidikan tinggi merasa prustasi karena
tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi dan kewenangannya. Hal ini juga
menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa
memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.
UU dan peraturan lainnya yang ada
di Indonesia yang berkaitan dengan praktek keperawatan :
1. UU
No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
Bab II (tugas Pemerintah), pasal
10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang
dan kesanggupan hukum.
2. UU
No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan
UU ini merupakan penjabaran dari
UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan
sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, doter gigi dan apoteker. Tenaga
perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan
pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan
tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan
tertentu kepada tenaga pendidik rendah dapat diberikaqn kewenangan terbats
untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
UU ini boleh dikatakan sudah
using karena hanya mengklaripikasikan tenaga kesehatan secara dikotomis (tenaga
sarjana dan bukan sarjana). UU ini juga tidak mengatur landasan hukum bagi
tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam UU ini juga belum
tercantum berbagai jenis tenaga sarjana keperawatan seperti sekarang ini dan
perawat ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak mempunyai tanggung
jawab mandiri karena harus tergantung pada tenaga kesehatan lainnya.
3. UU
kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang wajib keja paramedis
Pada pasal 2,ayat (3) dijelasakan
bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wqajib menjalankan
wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam pasal 3 dihelaskan bahwa
selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksut pada pasal 2
memiliki kedudukan sebagain pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai
negeri juga diberlakukan terhadapnya. UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai
dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan
wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagai mana
sisitem rekruitmen calon pesrta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak
menjalankaqn wajib kerja dll. Yang perlu diperhatikan dalam UU ini,lagi posisi
perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis
termasuk dokter, sehingga dari aspek propesionalisasian, perawat rasanya masih
jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
4. SK
Menkes No. 262/per/VII/1979 tahun 1979
Membedakan para medis menjadi dua
golongan yaitu paramedic keperawatan (termasuk bidan) dan paramedic non
keperawata. Dari aspek hukum, sartu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga
bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk kategori tenaga keperawatan.
5. Permenkes.
No. 363/ Menkes/ per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah membuat suatu
pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan dan bidan. Bidan
seperti halnya dokter, diizinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga
keperawatan secara resmi tidak diizinkan. Dokter dapat membuka praktik
swasta untuk mengobati orang sakit dan bidan dapat menolong persalinan dan
pelayanan KB. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi
propesi keperawatan. Kita ketahuai Negara lain perawat diizinkan membuka
praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggantikan atau
mengisi kekujrangan tenaga dokter untuk mengobati penyakit terutam dipuskesmas-
puskesmas tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi
perawat yang memperpanjang pelayanan dirumah. Bila memang secara resmi tidak
diakui, maka seharusnya perawat dibebaskan dari pelayanan kuratif atau pengobatan
untuk benar-benar melakuan nursing care.
6. SK
Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/ 1986,tanggal 4
Nopember 1989, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan system kredit
poin.
Dalam system ini dijelaskan bahwa
tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap 2 tahun
bila memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga
keperawatan yang dimaksud adalah : penyenang kesehatan, yang sudah mencapai
golongan II/a, Pengatur Rawat/ Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III
Keperawatan dan Sarjana/S I Keperawatan.
System ini menguntungkan perawat
karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/ golongan
atasannya
7. UU
kesehatan No. 23 tahun 1992
Merupakan UU yang banyak member
kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan professional karena
dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan,
maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.
Beberapa pernyataan UU kes. No.
23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU praaktik keperawatan
adalah :
a. Pasal 32 ayat 4
Pelaksanaan pengobatan dan atau
perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, hanya dapat
dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu.
b. Pasal 53 ayat I
Tenaga kesehatan berhak
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesui dengan profesinya.
c. Pasal 53 ayat 2
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya
berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
2.3
KREDENSIAL PRAKTIK KEPERAWATAN
Kredensial merupakan proses untuk
menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial
merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik
dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi
pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian
sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990).
Karena proses kredensial praktik
keperawatan di Indonesia belum ditata secara sempurna, maka dalam penjelasan
berikut akan diuraikan proses kredensial yang dilaksanakan baik di Amerika
maupun Kanada.
IZIN PRAKTIK DAN REGISTRASI
Izin praktik keperawatan pada
dasarnya bukan merupakan topik baru bagi para perawat Indonesia. PPNI dalam
berbagai kesempatan telah mendiskusikan topik ini. Para ahli yang antusias
dalam mengembangkan kualitas dan praktik keperawatan telah pula memberikan
sumbangan pikiran. Namun, izin praktik keperawatan sampai tulisan ini dibuat masih
tetap merupakan perjuangan keperawatan.
Bagi setiap profesi atau
pekerjaan untuk mendapatkan hak izin praktik bagi anggotanya, biasanya harus
memenuhi tiga kriteria :
Ada kebutuhan untuk melindungi
keamanan atau kesejahteraan masyarakat.
Pekerjaan secara jelas merupakan area kerja yang tersendiri dan terpisah.
Ada suatu organisasi yang melaksanakan tanggung jawab proses pemberian izin. (KozierErb,1990).
Pekerjaan secara jelas merupakan area kerja yang tersendiri dan terpisah.
Ada suatu organisasi yang melaksanakan tanggung jawab proses pemberian izin. (KozierErb,1990).
Izin praktik keperawatan
diperlukan oleh profesi dalam upaya meningkatkan dan menjamin professional
anggotanya. Bagi masyarakat izin praktik keperawatan merupakan perangkat
perlindungan bagi mereka untuk mendapat pelayanan dari perawat professional
yang benar-benar mampu dan mendapat pelayanan keperawatan dengan mutu tinggi.
Tidak adanya izin keperawatan menempatkan profesi keperawatan berasa pada posisi yang sulit untuk menentukan mutu keperawatan. Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap.
Perkembangan pemberian izin praktik keperawatan cukup bervariasi di setiap Negara. Di Amerika Serikat misalnya, izin praktik keperawatan diberikan pada perawat professional mulai pada tahun 1903 tepatnya di Negara bagian North Carolina.
Tidak adanya izin keperawatan menempatkan profesi keperawatan berasa pada posisi yang sulit untuk menentukan mutu keperawatan. Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap.
Perkembangan pemberian izin praktik keperawatan cukup bervariasi di setiap Negara. Di Amerika Serikat misalnya, izin praktik keperawatan diberikan pada perawat professional mulai pada tahun 1903 tepatnya di Negara bagian North Carolina.
Pada tahun 1923 semua Negara
bagian telah mempunyai izin praktik bagi para perawat.Untuk mendapatkan izin
praktik maka seorang lulusan dari pendidikan professional keperawatan harus
mendaftarkan diri pada dewan keperawatan yang ada di setiap provinsi untuk
mengikuti ujian. Di Amerika Dewan ini bernama State Board of Nursing, atau
Board of Registered Nursing, atau Board of Nurse Examinors. Biaya ujian cukup
bervariasi antara US$ 25- 100.
Di Kanada, perawat dalam bekerja
tidak melalui proses pemberian izin kecuali di provinsi Quebec. Namun, mereka
tercatat atau didaftar oleh persatuan perawat di masing-masing provinsi dan
oleh College of Nurse of Ontario. Perawat di Amerika juga didaftar sebagai
pelengkap dari pemberian izin praktik.
Selain kepada perawat
professional maka izin praktik juga diberikan pada para lulusan dari pendidikan
jangka pendek (misalnya dua tahun) untuk menjadi registrated Nurse Assistance
(RNA) yang lingkup kerjanya adalah membantu para RN dalam memberikan asuhan
keperawatan.
Bagi para perawat yang telah
menyelesaikan pendidikan spesialisasi keperawatan (Master Degree) maka kepada
mereka diperbolehkan mengikuti ujian untuk mendapatkan izin advanced nursing
practice. Ujian yang diselenggarakan sesuai dengan spesialisasi misalnya
perawat spesialis anestesi, perawat spesialis kebidanan, perawat spesialis
klinik, perawat spesialis anak, perawat spesialis kesehatan keluarga, perawat
spesialis kesehatan sekolah, perawat spesialis jiwa dan lain-lain. Setelah
lulus ujian maka kepada mereka diberi sebutan keprofesian sesuai spesialisasi
yang diambil.
REGISTRASI
Registrasi merupakan pencantuman
nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun
non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan
registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan
pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang
diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau
dua tahun.
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
SERTIFIKASI
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.
AKREDITASI
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
2.4 . PELINDUNGAN HUKUM UNTUK KEPERAWATAN
Perawat sebagai tenaga professional memiliki akuntabilitas
terhadap keputusan dan tindakannya. Dalam menjalankan tugas sehari-hari tidak
menutup kemungkinan perawat membuat kesalahan dan kelalaian baik yang disengaja
maupun yang tidak sengaja.
Untuk menjalankan praktiknya, maka secara hukum perawat harus
dilindungi terutama dari tuntutan malpraktik dan kelalaian pada keadaan
darurat. Sebagai contoh, misalnya di amerika serikat terdapat UU yang bernama
Good Samaritan Acts yang melindungi tenaga kesehatan dalam memberikan
pertolongan pada keadaan darurat. Di Kanada, terdapat UU lalu lintas yang
membolehkan setiap orang untuk menolong korban pada setiap situasi kecelakaan,
yang bernama Traffic Acts.
Di Indonesia, dengan telah terbitnya UU kesehatan No.23 tahun
1992 memberikan suatu jalan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah termasuk
disini UU yang mengatur praktik keperawatan dan perlindungan dari tuntunan
malpraktik. Diberbagai Negara maju dimana tuntutan malpraktik terhadap tenaga
professional semakin meningkat jumlahnya, maka berbagai area pelayanan kesehatan
telah melindungi para tenaga kesehatan termasuk perawat dengan asuransi
liabilitas atau asuransi malpraktik. Seiring dengan perkembangan zaman, tidak
menutup kemungkinan dimasa mendatang asuransi malpraktik juga perlu
dipertimbangkan bagi semua tenaga kesehatan termasuk perawat di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari
makalah yang telah dibahas pada bab sebelumnya adalah sebagai berikut :
1. Perawat telah memberikan konstribusi besar
dalam peningkatan derajat kesehatan.
2. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan
khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat.
3. 12 Mei 2008 adalah Hari Keperawatan Sedunia.
Di Indonesia, memontum tersebut akan digunakan untuk mendorong berbagai pihak
mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik keperawatan.
4. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
menganggap bahwa keberadaan Undang-Undang akan memberikan perlindungan hukum
bagi masyarakat terhadap pelayanan keperawatan dan profesi perawat.
5. Indonesia, Laos dan Vietnam adalah
tiga Negara ASEAN yang belum memiliki Undang-Undang Praktik
Keperawatan. Padahal, Indonesia memproduksi tenaga perawat dalam
jumlah besar.
6. Perawat Indonesia dinilai belum bisa
bersaing ditingkat global.
7. Undang Undang Praktik Keperawatan, terlalu
terlambat untuk disahkan, apalagi untuk dipertanyakan. Sementara negara negara
ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki
Undang- Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun
yang lalu.
8. Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi
perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap
pelayanan yang mereka lakukan.
9. Konsil keperawatan bertujuan untuk melindungi
masyarakat, menentukan siapa yang boleh menjadi anggota komunitas profesi
(mekanisme registrasi), menjaga kualitas pelayanan dan memberikan sangsi atas
anggota profesi yang melanggar norma profesi (mekanisme pendisiplinan).
10. UU Praktik Perawat,
selain mengatur kualifikasi dan kompetensi serta pengakuan profesi perawat,
kesejahteraan perawat, juga diharapkan dapat lebih menjamin perlindungan kepada
pemberi dan penerima layanan kesehatan di Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
Rahajo J.Setiajadji.
2002. Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan Edisi 1. Jakarta:EGC
_______://my.opera.com/ramzkesrawan/blog/show.dml/3792781
_______://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/12/prn,20040412-06,id.html